BUTON UTARA, TELISIK.ID - Terduga pelaku penodongan menggunakan senjata jenis airsoft gun berinisial MI, resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara sejak, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Diketahui, MI yang juga selaku mantan anggota DPRD Buton Utara yang juga sebagai caleg itu, diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun kepada panitia lelang proyek pekerjaan jalan, Mustamin, di Kantor Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemda Buton Utara, Senin (25/9/2023).
MI yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Buton Utara ini, ditetapkan tersangka setelah pihak Satreskrim dan Propam Polres Buton Utara melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, MI dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Caleg di Buton Utara Diduga Todongkan Pistol ke Panitia Lelang Proyek
