"Upaya hukumnya kita lakukan tindakan penahanan," kata Juwanto kepada sejumlah awak media, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Terkait kepemilikan senjata airsoft gun oleh tersangka, Juwanto mengungkapkan, MI tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan senjata tersebut. Mengenai dokumen kepemilikan senjata itu nanti ada pemeriksaan khusus.

"Untuk saat ini barang bukti senjata airsoft gun telah diamankan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Laode Harmawan, mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Buton Utara yang tidak memandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.

"Siapapun yang salah tetap salah," ucap Hermawan singkat.