Dilansir dari infopemilu.go.id, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial. (B-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
