KENDARI, TELISIK.ID - Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Sucianti Suaib Saenong (SSS) usai dituding Soraya (So) sebagai pelakor, melaporkan polisi.

SSS melaporkan So berdasarkan No: LP/B/5812/IX/2023/SPKT di Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi informasi.

Dalam laporannya, sejak tanggal 26 September 2023 melalui akun Instagram, So melakukan pencemaran nama baik dengan menscrenshoot instagram SSS, menuliskan kalimat kasar, fitnah dan tuduhan yang mencemarkan nama baik SSS.

Kemudian, SSS menjelaskan kronologi terkait berita viral muncul dari Instagram So tersebut. So mengaku sebagai pasangan seseorang laki laki bernama Arya akan melamar SSS. Dimana laki-laki bernama Arya mengaku ke SSS dengan status single.

Baca Juga: Bocah di Kendari Kembali Terseret Arus Sungai