Baca Juga: Mobil di Baubau Terjun Bebas di Muara Sungai

Dikatakannya, selama ini ada beberapa kesalahan yang tidak diperhatikan calon peserta baik PPK maupun PPS yaitu terletak pada syarat kesehatan dan nama pendaftar yang tercatut dalam sipol, dimana saat ini yang dilihat pada syarat kesehatan terkait gula darah, kolestrol, dan tekanan darah.

"Tiga item ini yang wajib diterakan pada surat keterangan sehat. Sebelumnya itu hanya sehat saja tapi tidak perhatikan tiga item itu," ungkapnya.

Selain itu, calon peserta tidak memperhatikan bahwa dirinya tercatut namanya di dalam partai politik. Pihak KPU dapat mengetahui dengan mengecek status pada info pemilu dalam satu aplikasi hanya dengan menggunakan NIK.

Namun, calon peserta yang tercantum dalam sipol ada dua langkah yang dapat ditempuh yaitu membuat surat keterangan aduan pada info pemilu bahwa nama calon peserta dicatut dalam partai politik.