"Penghapusan data di sipol ini menjadi kewenangan KPU RI, bukan kewenangan KPU kabupaten atau provinsi," pungkasnya.

Adapun langkah tercepat bagi calon peserta untuk menghapus data di sipol yaitu dengan menghubungi pihak partai politik terkait, sebab nama yang tertera di sipol tersebut diinput oleh partai politik.

Kemudian ada satu yang diperhatikan yaitu mantan caleg tahun 2019 yang belum berakhir masa berlakunya selama lima tahun, sebab untuk menjadi penyelenggara, paling lambat lima tahun masa jedanya.

Baca Juga: 165 PPK Muna dan Muna Barat Dilantik 4 Januari

Adapun jadwal seleksi calon anggota PPS yaitu pengumuman pendaftaran dimulai 18 Desember sampai 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 18 sampai 27 Desember 2022, penelitian administrasi 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.