Baca Juga: Tak Kunjung Ada SK, Ratusan Calon Honorer RS Jantung Oputa Yi Koo Kembali Unjuk Rasa
Saleh mengatakan, terkait kelulusan P2 sebanyak 413 orang, tidak ada perbedaan waktu antara kelulusan formasi pertama (P1) sebanyak 187 orang. Kelulusan tersebut diumumkan dan telah dilakukan verifikasi berkas secara bersamaan. Waktu dan tanggalnya sama, yang membedakan hanya keterangan lulus antara P1 dan P2.
"Jadi tidak logislah kalau Pak Sekda mengatakan dalam kelulusan formasi tambahan ini tidak melibatkan panitia seleksi, sementara kami dapat informasi kelulusan ini melalui situs resmi yang dikelola langsung oleh panitia seleksi dalam hal ini BKD, dan kami mempunyai bukti-bukti itu," ucap Saleh.
Salah seorang calon Pegawai Honorer P2, Winda Lestari juga menyampaikan, tanda tangan Sekda Asrun Lio di P1 merupakan kebohongan. Pasalnya, sebelumnya P1 hanya berjumlah 178 orang, kurang 10 orang.
"Kebohongan publik, yang Pak Sekda tandatangani hanya sebanyak 178 orang kurang 10 orang. Kemudian SK Gubernur keluar menjadi 190 orang lebih 12 orang, dimana diambil di kelulusan Prioritas 3 atau P3. Kalau P2 tdk diakui, lantas bagaimana bisa ada yang namanya Prioritas 3," ungkap Winda Lestari.
