KENDARI, TELISIK.ID - Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19 sudah terbit.
KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
"Itu artinya bahwa Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan apa yang menjadi ketentuan dari Arab Saudi," ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, H Suhardin, Kamis (5/11/2020).
Suhardin menyebutkan, sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020 persyaratan bagi jemaah di antaranya, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, 18-50 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
Baca juga: Telisik.id Rajut Sinergitas Bersama Kantor Bahasa Sultra
