"Jadi tadi kita sudah lakukan seleksi terhadap 7 orang bakal calon melalui tes akademik. Ini dilakukan oleh 3 orang tim seleksi, 2 orang dari akademisi dan 1 orang lagi dari tokoh masyarakat," ungkapnya kepada Telisik.id melalui telepon selurer, Senin (16/5/2022).

Seleksi ini nantinya menetapkan 5 nama dan 2 nama digugurkan. Seleksi ini tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Buton Utara. Di dalamnya telah diatur, ada 4 indikator sebagai acuan dalam melakukan seleksi.

Pertama, pengalaman dalam tata pemerintahan desa. Kedua, kriteria usia. Ketiga, kriteria pendidikan, dan yang keempat seleksi tertulis.

Ia juga mengungkapkan, proses seleksi akdemik telah berjalan dengan lancar, karena semua tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait hasil seleksi, pihaknya belum mengumumkan kerena sedang merekap nilai para peserta seleksi.

"Jadi kami mulai tahapan dengan tes tertulis 50 soal dalam waktu 90 menit. Selanjutnya dilakukan wawancara menggunakan sistem panel, 3 orang tim seleksi berhadapan dengan 1 orang peserta," bebernya.