KENDARI, TELISIK.ID - Seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada wajib mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk kampanye ke KPU.
"Kami menerima itu dan kami akan meminta kepada Bawaslu untuk pengawasannya," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Nasir Muthalib, Rabu (16/9/2020).
Abdul Natsir mengugkapkan, Paslon wajib mendaftarkan akun resmi kepada KPU paling lambat sebelum masa kampanye dimulai. Namun, jika ada yang tidak mendaftarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap akun tidak resmi.
Pendaftaran diperuntukan menggunakan formulir BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU dan Bawaslu pada tujuh kabupaten Pilkada 2020 di Sultra, Polres, dan arsip paslon.
Nantinya, platform medsos yang didaftarkan misalnya, platform Facebook satu akun, platform Instagram satu akun, begitu juga untuk platform lain.
