Kampanye pada medsos, lanjut Ojo, dilakukan oleh Parpol atau gabungan Parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye. Kampanye melalui medsos dilakukan selama masa kampanye yakni 26 September 2020 - 5 Desember 2020 dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Parpol atau gabungan Parpol dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di medsos dan wajib menghapus unggahan atau konten/materi yang bermuatan kampanye pada akun resmi medsos paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir,” tutup Ojo.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali