Baca Juga: Belum Ada Pendaftar Tambahan di KPU, 43 Bakal Calon Kepala Daerah akan Lawan Kotak Kosong
"Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," jelasnya.
Sementara itu, opsi ketiga yang diusulkan adalah daerah yang memenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah selama lima tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas fenomena kotak kosong yang semakin mencuat di Pilkada Serentak 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Itu juga sudah sampai di Komisi II. Tanggal 10 nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta.
