ALOR, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilapor ke polisi. Terduga pelaku ialah oknum calon pendeta yang pernah bertugas di kabupaten itu.

Ia diduga mencabuli dan menyetubuhi sejumlah anak yang juga anggota jemaatnya.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku selama 1 tahun, yakni sejak awal Maret 2021 hingga Mei 2022.

"Kini, oknum calon pendeta SAN (35), yang juga warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini sudah pindah ke Kota Kupang sejak beberapa waktu lalu," katanya.

Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.