MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna, tahun ini mendapat jatah bedah rumah sebanyak 1.179 unit yang tersebar di beberapa kecamatan.  

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Muna, La Taha menerangkan, anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni itu terbagi dua. Ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN.

Untuk yang bersumber DAK berjumlah 79 unit, yakni 20 unit di Kelurahan Wamponiki, 15 unit di Kelurahan Watonea, 15 unit di Raha II dan 29 unit di Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo. Sedangkan yang bersumber dari APBN sebanyak 1.100 unit yang tersebar di 50 desa.

"Masing-masing anggarannya sebesar Rp 17,5 juta," kata La Taha, Selasa (17/3/2021).

Kini, nama-nama calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) itu mulai dilakukan verifikasi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL). Namun bagi yang tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret.