Pencalonan untuk partai politik akan dibuka pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Ringa Jhon Lirik Ketua Demokrat Muna jadi Calon Wakilnya di Pilkada
Sebelumnya, menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Buton Selatan, Deni Djohan, terdapat syarat sebaran serta syarat dukungan yang mencakup 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu daerah. Untuk DPT di kabupaten tersebut, jumlahnya adalah 65.572, sehingga syarat dukungan menjadi 6.558.
Untuk syarat sebaran wilayahnya 50 persen dari wilayah atau kecamatan yang berada di Kabupaten Buton Selatan yakni sebanyak empat kecamatan.
Adapun alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, sebagai berikut:
