Oleh: Norma Paiman Parerungan

Wakil Ketua DPM FISIP UHO

PILKADA sejatinya adalah suatu panggung yang disediakan untuk kepentingan parpol dalam melakukan konstestasi. Eksistensi parpol di Indonesia sangat strategis dan demikian digjaya.

Bahkan dianggap menjadi sumber oligarki. Partai seolah-olah hanya menjalankan demokrasi yang dipertontonkan melalui proses pilkada. Selama ini, parpol tidak memiliki pesaing dalam menjaring pemilih dan calon untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif.

UUD 1945 menyebutkan, peserta pilpres adalah partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat jumlah suara atau jumlah kursi di parlemen. Peserta pileg adalah parpol yang lolos verifikasi dan memenuhi ambang batas suara dari hasil pemilu sebelumnya.