Dalam pelaksanaan debat, paslon presiden-wakil presiden dapat mengundang tim kampanye masing-masing dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat keputusan KPU tersebut. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
