Baca Juga: PPDB Dimulai, Ini Lima Jalur Pendaftaran Bisa Dipilih Calon Siswa Baru

Lanjut dia, untuk persyaratan jalur lainnya, tidak ada yang berbeda dari syarat umum lainnya. Hanya yang membedakan adalah, tiap-tiap jalur memiliki syarat khusus seperti jalur afirmasi harus ada KIP atau surat keterangan tidak mampu.

"Dan untuk perpindahan orang tua, harus dibuktikan dengan surat resmi. Jika tidak dibuktikan dengan itu, maka kita tidak terima siswa yang mendaftar melalui jalur ini," jelasnya.

Baca Juga: Menuju WBK dan WBBM, FMIPA UHO Jadi Pilot Project Pelaksana Reformasi Birokrasi

Untuk jalur nilai rapor, tidak ada berkas tambahan. Hanya untuk seleksinya, berdasarkan nilai tertinggi dari setiap pendaftar yang memilih jalur ini, sesuai dengan kebutuhan atau kuota yang dibutuhkan.