“Selanjutnya, sesuai jadwal, tanggal 16 Desember kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21-nya,” kata Restu.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Manto sebagai camat yang seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan dalam pemilu. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim