MUNA, TELISIK.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Muna sementara berlangsung. Usai tes, peserta bisa langsung mengetahui nilainya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian ASN dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Andi Mapitumba menerangkan, untuk bisa lulus SKD, peserta harus memenuhi passing grade (ambang batas) dengan total nilai 311.
Akumulasi passing grade itu terdiri dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
"Jadi kalau ada salah satu nilai yang kurang, maka tidak lulus," kata Andi Mapitumba, Rabu (29/9/2021).
Bagi peserta yang telah mencapai nilai ambang batas pada SKD, bukan jaminan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, masih akan dilakukan perankingan.
