Baca juga: Banyak Daerah Turun Level, Kasus Harian COVID-19 di Jatim Menurun Drastis
Baca juga: Rumah dan Sawah Milik Warga di Koltim Rusak Akibat Banjir
Hitungannya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. Artinya, apabila peserta memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah formasi, penentuan kelulusan dihitung secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
"Bukan jaminan mencapai nilai ambang batas, bisa lanjut ke SKB. Nanti akan diranking. Bila nilai sama setelah dikali tiga jumlah formasi, maka bisa diikutkan SKB," terangnya.
Beda halnya dengan lulusan terbaik berpredikat cumlaude nilai SKd paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85. Sedangkan, peserta disabilitas, nilai sKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
