KENDARI, TELISIK.ID - Paspor jadi dokumen penting yang ditunjukkan memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Papsor bisa dengan mas a berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Laptop Murah untuk Pelajar
