JAKARTA, TELISIK.ID - Cara membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2026 menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. PTSL dilaksanakan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi program.
Meski penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain serta memenuhi kewajiban pajak apabila dikenakan.
Syarat Daftar Sertifikat Tanah Lewat PTSL
