* Menyiapkan meterai Rp 10.000.
* Memenuhi pembayaran BPHTB apabila dikenakan.
* Memasang patok atau tanda batas tanah.
Batas bidang tanah juga perlu diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengukuran dan pendataan bidang tanah.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL
