Setelah persyaratan administrasi disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran tanah melalui program PTSL. Proses tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, pemohon harus memastikan bidang tanah berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Informasi mengenai lokasi program dapat diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan.

Kedua, masyarakat mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan BPN di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Penyuluhan tersebut memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

Ketiga, pemohon memasang patok atau tanda batas pada bidang tanah. Tanda batas harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tersebut.

Keempat, petugas melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah. Pada tahap ini dilakukan pula pengumpulan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.