Kelima, data tanah yang telah dikumpulkan diumumkan selama 14 hari. Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan.
Pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau informasi apabila terdapat persoalan terhadap bidang tanah yang sedang didaftarkan.
Keenam, apabila seluruh proses telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Sertifikat PTSL Gratis, tetapi Ada Biaya Lain
Penerbitan sertifikat melalui PTSL di kantor pertanahan tidak dipungut biaya. Namun, pemohon tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
