KENDARI, TELISIK.ID - Platform Pinjol atau pinjaman online bukan sesuatu yang baru lagi di Indonesia, maraknya aplikasi pinjol ini menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tanpa ribet.
Namun sayangnya, tak sedikit yang terjebak dengan Pinjol ilegal atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting mengetahui daftar Pinjol ilegal dan legal serta cara pengecekannya sebelum Anda meminjam uang, seperti dilansir dari Tempo.co yaitu:
Daftar Pinjol Legal yang terdaftar di OJK pada 2022:
1. AdaKami - www.adakami.id
