KENDARI, TELISIK.ID - Berkunjung ke Tanah Suci memenuhi panggilan Allah jadi mimpi semua umat Muslim di dunia. Di Indonesia, Anda bisa mendaftar jemaah haji melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Dilansir dari Detik.com dan Kompas.com, simak informasi terkait prosedur atau cara daftar haji hingga syaratnya di bawah ini.
Untuk mengetahui cara mendaftar haji reguler, simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Membuka Tabungan Haji
Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dengan setoran minimal yang telah ditentukan.
