- Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag.

- Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.

3. Datang ke Kantor Kementerian Agama Domisili

Calon jemaah haji yang bersangkutan datang kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota (sesuai domisili). Petugas bagian pendaftaran nantinya akan memverifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah.

Adapun syarat dokumen syarat daftar haji yang perlu dibawa, antara lain: