JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan hanya diterapkan pada barang-barang mewah yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Barang-Barang yang Terkena PPnBM
Kenaikan PPN 12 persen menyasar empat kategori barang mewah, yaitu:
