JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan hanya diterapkan pada barang-barang mewah yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

Barang-Barang yang Terkena PPnBM

Kenaikan PPN 12 persen menyasar empat kategori barang mewah, yaitu: