Total harga pembelian: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.
Sri Mulyani juga menjelaskan rincian barang-barang mewah yang terkena kenaikan PPN ini. (C)
