Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen R Redaksi ✓ 2 Januari 2025 2 Menit Baca 12 Dilihat Kapal yacht resmi dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Foto: Repro Republika Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Penulis: Ahmad JaelaniEditor: Fitrah Nugraha * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 6 dari 6 Sebelumnya 123456 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: