JAKARTA TELISIK.ID - Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah yang dilarang keras dalam ajaran Islam.

Melalui prinsip-prinsip Al-Quran, Hadis, serta sistem hukumnya, Islam menawarkan pendekatan holistik untuk mencegah dan memberantas korupsi, baik secara preventif maupun kuratif.

Dalam perspektif Islam, korupsi mencakup praktik seperti ghulul (penggelapan harta), risywah (suap), khiyanah (pengkhianatan amanah), dan memakan harta dengan cara batil.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”