Penerapan prinsip keadilan, musyawarah (syura), dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi faktor pendorong korupsi seperti kemiskinan dan kesenjangan.
Penindakan yang Tegas
Secara kuratif, Islam menerapkan sanksi ta’zir atau hukuman yang ditentukan oleh hakim/penguasa berdasarkan kemaslahatan, dilansir dari muhammadiyah.or.id, Jumat (4/9/2026).
Bentuknya fleksibel, mulai dari teguran, pemecatan, denda, penjara, pengumuman publik (tasyhir), cambuk, hingga hukuman mati dalam kasus korupsi sistemik yang sangat merusak.
Baca Juga: Maulid Nabi Momentum Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW
