Harta hasil korupsi wajib dikembalikan, dan pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.
Pendekatan Islam tidak hanya mengandalkan hukuman duniawi, tetapi juga menanamkan ketakutan akan hisab di akhirat.
Ini menciptakan efek jera yang mendalam karena korupsi dianggap dosa besar yang merusak individu, masyarakat, dan tatanan sosial.
Para ulama dan pakar menekankan bahwa pemberantasan korupsi efektif jika nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam pendidikan, kebijakan publik, budaya kerja, dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Dengan menggabungkan dimensi spiritual, moral, sosial, dan hukum, Islam menyediakan solusi komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang berintegritas. Wallahualam bish-shawab. (C)
