JAKARTA, TELISIK.ID - Nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimasukkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Namun, masih banyak pelamar yang bingung mengenai letak nomor SKCK yang benar pada dokumen tersebut.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini diatur dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN memenuhi syarat administrasi.

Melansir dari Tirto, Selasa (16/9/2925), salah satu dokumen penting yang diminta adalah SKCK. Persyaratan ini sering menimbulkan kebingungan karena banyak peserta seleksi mengira nomor SKCK adalah yang tercetak di bagian atas lembaran.