Padahal, yang benar adalah nomor yang berada di tengah dokumen, tepat di bawah tulisan besar “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.
Nomor tersebut biasanya memiliki format khusus, misalnya diawali dengan kode “SKCK/YANMAS/...” kemudian dilanjutkan dengan angka bulan, tahun, serta kode wilayah penerbit.
Penulisan nomor SKCK harus sama persis dengan yang tercantum dalam dokumen, tanpa mengurangi atau menambahkan karakter. Hal ini penting karena sistem akan mendeteksi keaslian dokumen melalui nomor tersebut.
Baca Juga: Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK
Selain itu, pengisian DRH melalui akun SSCASN bukan hanya sekadar melengkapi data diri, melainkan juga menyertakan dokumen pendukung seperti SKCK, ijazah, dan dokumen pribadi lain yang sudah ditentukan.
