Proses Perpanjangan SIM di Bulan September 2024

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, siapkan SIM lama yang masa berlakunya belum habis. SIM yang sudah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang, dan pemohon harus membuat SIM baru.

Selain SIM lama, pemohon juga harus melampirkan KTP dan fotokopiannya, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.

Pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling. Bagi yang lebih memilih layanan daring, formulir dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah semua dokumen siap, pemohon bisa mendatangi Satpas atau lokasi pelayanan SIM terdekat untuk melakukan proses perpanjangan.