Beberapa contoh penerapan Surat Al-Baqarah ayat 286 dapat dilihat pada kegiatan mengqashar, menjamak salat, dan tidak berpuasa bagi seorang musafir dengan sejumlah ketentuan.
Seseorang yang tidak bisa berdiri, diperbolehkan untuk salat sambil duduk. Apabila masih tidak bisa duduk, maka salat sambil posisi terlentang pun tidak dilarang. Jika memang tidak sanggup tidur, maka boleh menggunakan isyarat.
Namun, jika bahasa isyarat yang digunakan tidak dapat dimengerti, maka mereka diwajibkan untuk menjalankan sholat agar keabsahan konversi mereka ke dalam Islam terjamin.
Ini adalah pernyataan Imam Nawawi yang terdapat dalam kitabnya, Raudhah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin:
"Masalah cabang; dinilai sah keislaman orang yang tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dimengerti. Pendapat lain mengatakan bahwa keislamannya tidak diakui kecuali ia melaksanakan salat setelah berikrar dengan bahasa isyarat.
