KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Politisi Partai Gerindra, Bahtera Banong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, belakangan ini mendapat sorotan tajam di kalangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kolaka Utara.

Hal itu tidak terlepas dari kebijakan penundaan pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan CPPPK formasi tahun 2024 se-Kolaka Utara usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Kabupaten Kolaka Utara, menuding Bahtera Banong merupakan salah satu oknum yang paling bertanggungjawab di balik molornya pemberian SK dari rencana awal Maret 2025 ke Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 bagi CPPPK.

Tudingan tersebut disampaikan perwakilan CPPPK, Samka RS, saat RDP kedua bersama Komisi I DPRD, Asisten I, dan Kepala BKPSDM Kolaka Utara di gedung DPRD Kolaka Utara.

Menurut Samka, Ia bersama ratusan bahkan jutaan CPPPK se-Indonesia adalah korban atau pihak yang terzalimi atas kesepakatan antara Komisi II DPR RI, MenPAN-RB dan BKN.