Baca Juga: Imbas Pengangkatan Ditunda, Puluhan Calon PPPK Kolaka Utara Tolak Nganggur dan Pertanyakan Gaji

"Kami sudah ada disitu pak, tapi setelah si Bahtera Banong ini, dan oknum ini mengadakan kesepakatan pada 5 Maret, saat itu juga Mola tidak ada pak, hilang. Statusnya kami diturunkan menjadi menunggu penandatanganan Pertek. Betapa kejamnya pak oknum bertiga ini," ujarnya.

Olehnya itu, ia bersama CPNS dan CPPPK Kolaka Utara mendesak MenPAN-RB dan BKN kembali ke aturan awal untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK tahun 2024 dalam waktu 30 hari kerja, setelah pengusulan NIP dilakukan oleh instansi terkait sesuai peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019.

"Kami juga berharap Komisi I DPRD Kolaka Utara bersurat ke Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi yang kami perjuangkan," pintanya. (C)

Penulis : Muh. Risal H