Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca juga: Terkendala Biaya Operasional, Warga Kaledupa dan Binongko Belum Nikmati Listrik 24 Jam

Dalam suratnya, Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberian THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus COVID-19.

Sebagai informasi, Sri Mulyani dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk THR PNS ini. Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut. Anggaran THR PNS yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.

Anggaran THR sekitar Rp 29 triliun tersebut akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan untuk pencairannya akan dimulai paling cepat 10 hari sebelum hari raya lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.