Adapun daftar ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non-ASN yang akan menerima THR tahun ini yaitu ASN prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
Baca juga: Foto Gubernur Sultra Ali Mazi Ada di Karung Beras Bantuan COVID-19
Kemudian penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. Selanjutnya, penerima pensiun dimana THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya; penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada 2 bulan sebelum hari raya, penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU;
Selanjutnya pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain; pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi; Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Adapun pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini adalah pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA; Wakil Menteri; Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri; jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
