"Penetapan zakat fitrah mengikuti harga kebutuhan pokok tahun berjalan," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Untuk pembayaran zakat, sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, biasanya masyarakat melakukan pembayaran zakat pada pertengahan hingga akhir Ramadan.
"Pembayaran zakat paling lambat dilakukan sebelum khatib naik mimbar," sebutnya.
Pemkab, tambah Aziz, telah memiliki unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap mesjid bagi desa dan UPZ kecamatan, serta Baznas. Melalui unit-unit itu, masyarakat dapat membayar zakatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
