Sebelumnya, H. Sanudin mengatakan, total bantuan yang akan diberikan setelah memenuhi persyaratan, yakni Rp 20 juta untuk masjid dan mushala Rp 10 juta.
"Permohonan kita ajukan di Menteri Agama melalui BIMAS Islam RI. Tentu di sana yang menentukan. Kita di Kementerian Agama Kota Baubau hanya memberikan rekomendasi bila semua persyaratan dianggap terpenuhi," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
Jumlah masjid dan mushala penerima bantuan ini tidak dibatasi. Semua yang memenuhi syarat diajukan ke Kementerian Agama.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh masjid dan mushala yang ingin mendapatkan bantuan operasional terdampak COVID-19, adalah sebagai berikut:
1. Membuat permohonan bantuan, permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id.
