2. Permohonan itu diajukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Pembinaan Syariah.

3. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)  yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

4. Foto copy keputusan susunan kepengurusan, SK kepengurusan.

5. Harus ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

6. Foto copy buku rekening  masjid yang diajukan.