B. Ketidaksesuain data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahsiswa
C. Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Kedua, setiap mahasiswa berhak mendapatkan keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak TKA China di Kantor Imigrasi Berakhir Ricuh
Ketiga, pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada mahasiswa yang telah memenuhi syarat:
