A. Mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah (SKAK) yang diunduh melalui laman siakad UHO.
B. Tidak mendapatkan beasiswa berdasarkan hasil verifikasi oleh pejabat yang berwenang di bidang beasiswa.
C. Mengisi data pokok perekonomian terbaru melalui laman https://usulukt.ac.id
D. Dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verifikasi.
Keempat, keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa :
