A. Mahasiswa mengajukan permohonan pemberian keringanan UKT secara daring melalui laman https://usulukt.uho.ac.id kepada rektor yang ditandatangi oleh pemohon di atas materai yang disetujui orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

B. Pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT dilakukan paling lama 14 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

C. Pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, batas waktu pembayaran pengangsuran pembayaran UKT dilakuan paling banyak tiga kali sebelum pelaksanaan ujian akhir semester pada semester berjalan.

Ketiga, dalam hal pengangsuran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka mahasiswa bersangkutan: