SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jatim kembali memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat pada saat malam pergantian tahun baru 2022 mendatang.
Namun, masyarakat yang hendak bepergian saat pergantian tahun baru 2022 nanti harus menerapkan persyaratan ketat.
“Tidak ada cek poin, putar balikkan dan tidak menyekat. Tetapi kami akan memberlakukan random sampling di rest area seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, Kamis (23/12/2021).
Menurut Latif Usman, syarat perjalanan yang harus dimiliki masyarakat seperti yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 pada 11 Desember 2021 antara yang harus dilengkapi oleh pelaku perjalanan.
“Syarat tersebut diantaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.
